HUKUM PERDATA
A. ISTILAH
DAN PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Istilah hukum perdata
pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai teremahan dariburgerlijkrecht pada
masa penduduka jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrechtdan privatrecht.
Para ahli memberikan
batasan hukum perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata,
khususnya pada abad ke -19 adalah:
“suatu peraturan yang
mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti
orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public
memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”
Pendapat lain yaitu
Vollmar, dia mengartikan hukum perdata adalah:
“aturan-aturan
atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan
perlindungan pada kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara
kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu
masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu
lintas”
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa
pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli di atas, kajian utamnya pada
pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu degan orang lain, akan
tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi badan hukum
juga termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu
keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun tidak tertulis) yang
mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan
kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Di dalam hukum perdata terdapat 2 kaidah,
yaitu:
1. Kaidah
tertulis
Kaidah
hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di
dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
2. Kaidah
tidak tertulis
Kaidah
hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul,
tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan)
Subjek
hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1. Manusia
Manusia
sama dengan orang karena manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan
hukum.
2. Badan
hukum
Badan
hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta
kekayaan, serta hak dan kewajiban.
Subtansi
yang diatur dalam hukum perdata antara lain:
1. Hubungan
keluarga
Dalam
hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang orang dan hukum keluarga.
2. Pergaulan
masyarakat
Dalam
hubungan pergaulan masyarakat akan menimbulakan hukum harta kekayaan, hukum
perikatan, dan hukum waris.
Dari berbagai paparan tentang hukum perdata di atas, dapat di temukan
unsur-unsurnya yaitu:
1. Adanya
kaidah hukum
2. Mengatur
hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain.
3. Bidang
hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga,
hukum benda, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktia dan
kadaluarsa.
B. Hukum Perdata
yang berlaku di Indonesia
Hukum
perdata di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang berinduk pada
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), yang didalam bahasa aslinya disebut
dengan Burgenjik Wetboek. Burgenjik Wetboek ini berlaku di Hindia Belanda dulu.
Hukum
perdata yang berlaku di Indonesia meliputi hukum perdata barat dan hukum
perdata nasional. Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan
olehh pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat.
Adapun
kriteria hukum perdata yang dikatakan nasional yaitu :
1.
Berasal
dari hukum perdata Indonesia
2.
Berdasarkan
sistem nilai budaya
3.
Produk
hukum pembentukan Undang-undang Indonesia
4.
Berlaku
untuk semua warga negara Indonesia
5.
Berlaku
untuk seluruh wilayah Indonesia
Sejarah Singkat Hukum Perdata
1. Hukum Perdata Belanda
Hukum
perdata Belanda berasal dari hukum perdata Prancis yang berinduk pada Code
Civil Prancis pada zaman pemerintahan Napoleon Bonaparte. Perancis pernah
menjajah Belanda dan Code Civil diberlakukan pula di Belanda. Kemudian setelah
Belanda merdeka dari kekuasaan Prancis, Belanda menginginkan pembentukan kitab
undang-undang hukum perdata sendiri yang lepas dari pengaruh kekuasaan
Perancis.
Keinginan
Belanda tersebut direalisasikan dengan pembentukan kodifikasi hukum perdata
Belanda. Pembuatan kodifikasi tersebut selesai pada tanggal 5 Juli 1830 dan
direncanakan akan diberlakukan pada tanggal 1 Februari 1831. Tetapi, pada bulan
Agustus 1830 terjadi pemberontakan di daerah bagian selatan kerajaan Belanda
yang memisahkan diri dari kerajaan Belanda yang sekarang disebut Belgia. Karena
pemisahan Belgia ini berlakunya kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksana
pada tanggal 1 Oktober 1938.
Meskipun
hukum perdata Belanda itu adalah kodifikasi bentukan nasional Belanda, isi dan
bentuknya sebagian besar serupa dengan Code Civil Prancis. Menurut Prof. Mr. J.
Van Kan, B. W. adalah sutradara dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin
dari bahasa Prancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
2.
Hukum Perdata Indonesia
Karena
Belanda pernah menjajah Indonesia, maka hukum perdata Belanda ini diusahakan
supaya dapat diberlakukan pula di Hindia Belanda pada waktu itu. Caranya ialah
dibentuk hukum perdata Hindia Belanda yang susunan dan isinya serupa dengan
hukum perdata Belanda. Dengan kata lain, hukum perdata Belanda diberlakukan
juga di Hindia Belanda berdasarkan asas konkordansi (persamaan) hukum perdata
Hindia Belanda ini disahkan oleh Raja pada tanggal 16 Mei 1846 yang diundangkan
dalam staatsbald 1847-23 dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Mei 1848.
Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan aturan peralihan UUD 1945 maka hukum
perdata Hindia Belanda dinyatakan berlaku sebelum digantian oleh undang-undang
baru berdasarkan undang-undang dasar ini. Hukum perdata Hindia Belanda ini
disebut kitab undang-undang hukum perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata
Indonesia.
Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia
1.
Pengertian Hukum Perdata
Yang
dimaksud dengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara
perorangan didalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam artian yang luas
meliputi hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari
hukum pidana.
2.
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Mengenai
keadaan hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih beraneka ragam.
Keaneka-ragaman tersebut dikarenakan karena Indonesia yang terdiri dari suku
dan bangsa serta faktor yuridis yang membagi Indonesia menjadi 3 golongan
yakni golongan Indonesia asli berlakukan hukum adat, golongan eropa memberlakukan
hukum barat dan hukum dagang, dan golongan timur asing memberlakukan hukum
masing-masing dengan catatan timur asing.
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
1.
Sistematika hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang
Hukum Perdata (KUHPdt)
Sistematika
hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (KUHPdt) terdiri dari empat buku sebagai berikut :
§ Buku I yang berjudul “Perihal Orang” ‘van
persoonen’ memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan
§ Buku II yang berjudul “Perihal Benda” ‘van
zaken’, memuat hukum benda dan hukum waris
§ Buku III yang berjudul “Perihal Perikatan”
‘van verbinennisen’, memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak
dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
§ Buku IV yang berjudul Perihal Pembuktian Dan
Kadaluwarsa” ‘van bewjis en verjaring’, memuat perihal alat-alat pembuktian dan
akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukumSistematika hukum
perdata menurut ilmu pengetahuan
2.
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat
bagian, yaitu :
§ Hukum tentang orang atau hukum perorangan
(persoonrecht) yang antara lain mengatur tentang orang sebagai subjek hukum dan
orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk
melaksanakan hak-haknya itu.
§ Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga
(familierecht) yang memuat antara lain tentang perkawinan, perceraian beserta
hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.
Kemudian mengenai hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau
kekuasaan orang tua (ouderlijik macht), perwalian (yongdij), dan pengampunan
(curatele).
§ Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan
(vernogenscrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat
dinilai dengan uang. Hukum harta ini meliputi hak mutlak ialah hak-hak yang
berlaku terhadap setiap orang dan hak perorangan adalah hak-hak yang hanya
berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu saja.
§ Hukum waris (etfrecht) mengatur tentang benda
atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat) hukum
dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang
Komentar
Posting Komentar