PENGERTIAN HUKUM
Setiap orang akan berurusan atau terikat dengan hukum.
Namun, apa sesungguhnya hukum itu? Kita sulit mendefinisikan secara lengkap.
Hal itu dikarenakan hukum memiliki pengertian yang luas. Banyak ahli hukum
memberikan pengertian hukum secara berbeda-beda, tetapi belum ada satu pengertian
yang mutlak dan memuaskan semua pihak tentang hukum itu. Berikut Zona Siswa
hadirkan pengertian hukum serta tujuannya, lengkap untuk sobat. Semoga
bermanfaat. Check this out!!!
A. Pengertian Hukum
Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat.
Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas.
Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang
hendak dikaji. Beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai
berikut.
1.
Drs.E.Utrecht,S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
2.
Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
3.
Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
4.
Prof.Dr.Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.
5.
J.C.T.Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
6.
Mr.E.M.Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.
7.
S.M.Amin
Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulankumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulankumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
8.
P.Borst
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.
9.
Prof.Dr.VanKan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Berdasarkan beberapa pengertian hukum di atas dapat
disimpulkan bahwa hukum memiliki beberapa unsur sebagai berikut.
·
Peraturan tentang
perilaku manusia dalam pergaulan di lingkungan masyarakat.
·
Peraturan tersebut
dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang.
·
Peraturan tersebut
memiliki sifat memaksa.
·
Sanksi atau
hukuman pelanggaran bersifat tegas.
TUJUAN HUKUM
Dalam literatur hukum, dikenal ada dua teori tentang
tujuan hukum, yaitu teori etis dan utilities.
Teori etis mendasarkan pada etika. isi hukum itentukan oleh keyakinan kita yang
etis tentang yang adil dan tidak. Menurut teori ini, hukum bertujuan untuk semata-mata
mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang menjadi haknya.
Sedangkan teori utilities,
hukum bertujuan untuk memberikan faedah bagi sebanyak-banyaknya orang dalam
masyarakt. Pada hikikatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam memberikan
kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi jumlah yang terbesar.
Berkenaan dengan tujuan hukum (menjamin kepastian hukum),
ada beberapa pendapat dari para ahli hukum sebagai berikut.
1.
Aristoteles (TeoriEtis)
Tujuan hukum semata-mata mencapai keadilan. Artinya, memberikan kepada setiap orang, apa yang menjadi haknya. Disebut teori etis karena isi hukum semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
Tujuan hukum semata-mata mencapai keadilan. Artinya, memberikan kepada setiap orang, apa yang menjadi haknya. Disebut teori etis karena isi hukum semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
2.
Jeremy Bentham(TeoriUtilitis)
Hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Artinya hukum bertujuan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy Bentham : 1990).
Hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Artinya hukum bertujuan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy Bentham : 1990).
3.
Geny(D.H.M.Meuvissen:1994)
Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur keadilan adalah ”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur keadilan adalah ”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4.
Van Apeldorn
Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia seperti: kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda dari pihak-pihak yang merugikan (Van Apeldorn : 1958).
Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia seperti: kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda dari pihak-pihak yang merugikan (Van Apeldorn : 1958).
5.
Prof.SubektiS.H.
Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977).
Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977).
6.
Purnadi dan Soerjono Soekanto
Tujuan hukum adalah kedaimaian hidup manusia yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi (Purnadi - Soerjono Soekanto: 1978).
Tujuan hukum adalah kedaimaian hidup manusia yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi (Purnadi - Soerjono Soekanto: 1978).
SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu
aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Hakekatnya: tempat menemukan dan menggali hukum
arti sumber hukum:
1. Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan
hukum.
2. Menunjukkan hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum
yang kemudian.
3. Sumber berlakunya yang memberikekuatan berlaku secara
formal kepada peraturan hukum.
4. Sumber dari mana kita dapat mengenal hukum.
5. Sumber terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.
Sumber hukum ada 2 yaitu:
1. Suber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di
ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari
berbagai sudut.
2. Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
1) UU (statute)
2) Kebiasaan (custom)
3) Keputusan hakim (jurisprudentie)
4) Trakta
5) Pendapat sarjana hukum (doktrin)
UU adalah perturan negara yang mempunyai kekuatan hukum
mengikat yang diadakan dan di pelihara oleh negara.
Tingkatan pertuaran: UU45-UU-PERPU-KEPRES-PERDA-PERDES
1. UU ADA 2 YAITU:
1. UU (formil) keputusan pemerintah yang merupakan UU karena
cara pembuatannya. UU dibuat oleh president dan DPR.
2. UU (Materil) adalah setiap keputusan pemerintah yang
menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
Berlakunya UU: menurut tanggal yang ditentukan sendiri
oleh UU itu sendiri:
a) Pada saat di undangkan
b) Pada tanggal tertentu
c) Ditentukan berlaku surut
d) Ditentukan kemudian/dengan peraturan lain
Berakhirnya UU.
a) Ditentukan oleh UU itu sendiri
b) Di cabut secara tegas
c) UU lama bertentangan dengan UU baru
d) Timbulnya hukum kebiasaan yang bertentangan dengan UU/UU
sudah tidak di taati lagi
Sebuah peraturan hukum biar berlaku terus harus
(extraordineri)
Di indonesia hanya ada 2 yaitu: 1. Pembrantasan teroris.
2. Pelanggaran ham.
Asas-asas berlakunya UU
a) LEX SUPERIOR DEROGAT LEGI INFERIORI: UU yang kedudukannya
lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang kedudukannya lebih tinggi
dalam mengatur hal yang sama.
b) LEX SPECIALE DEROGAT LEGI GERERALI: UU bersifat khusus
mengesampingkan UU yang bersifata umum, apabila UU tersebut sama kedudukannya.
c) LEX POSTERIOR DEROGAT LEGI PRIORI: UU yang berlaku
belakangan membatalakan UU terdahulu sejauh UU itu mengatur hal yang sama
d) NULLUM DELICTIM NOELLA POENA SINC PRAEVIA LEGI POENATE:
tidak ada pembuatan dapat di hukum kecuali sudah ada peraturan sebelum
perbuatan dilakukan.
Jadi UU yang telah diundangkan di anggap telah di ketahui
setiap orang sehingga pelanggar UU mengetahui UU yang bersangkutan.
2. KEBIASAAN
Kebiasaan merupakan sumber hukum
tertua. Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dan berulang. Sehingga
merupakan pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim, dan normal/perilaku yang
di ulang yang mnimbulkan kesadaran bahwa perbuatan itu baik.
Kebiasaan/adat/custom akan menimbulkan
hukum jika UU menunjukkan pada kebiasaan untuk di berlakukan. Pasal 15 AB:
kebiasaan tidak menimbulkan hukum, kecuali jika UU menunjuk pada kebiasaan
untuk di berlakukan kebiasaan dapat menjadi sumber hukum,
Syarat-syaratnya yaitu:
1) Perbuatan itu harus sudah berlangsung lama.
2) Menimbulkan keyakinan umum bahwa perbuatan itu merupakan
kwajiban hukum.
“Demikian Selanjutnya”
3) Ada akibat hukum jika kebiasaan hukum dilanggar.
Pasal 1339 “BW” persutujuan tidak
hanya mengikat untuk apa yang telah di tetapkan dengan tegas oleh persetujuan,
tetapi juga untuk segala sesuatu menurut sifat persetujuan itu di wajibkan oleh
kebiasaan.
Pengadilan tidak boleh menolak untuk
memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan, dengan dalih bahwa hukum
tidak/ kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
3. YURRISPRUDENTIE (presedent)
Yurrisprudentie adalah putusan hakim
(pengadilan) yang mengikuti/mendasarkan putusan hakim terdahulu dalam perkara
yang sama. Ada 3 penyebab (alasan) seorang hakim mengikuti 2 putusan hakim yang
lain (menurut utrecht, yaitu:)
a) Psikologis: seorang hakim mengikuti putusan hakim lainnya
kedudukannya lebih tinggi, karena hakim adalah pengwas hakim di bawahnya.
Putusan hakim yang lebih tinggi membpunyai “GEZAG” karena di anggap lebih
brpengalaman.
b) Praktisi: mengikuti 2 putusan hakim lain yang
kedudukannya lebih tinggi yang sudah ada. Karena jika putusannya beda dengan
hakim yang lebih tinggi maka pihak yang di kalahkan akan melakukan
banding/kasasi kepada hakim yang pernah memberi putusan dalam perkara yang sama
agar perkara di beri putusan sama dengan putusan sebelumnya.
c) Sudah adil, tepat dan patut: sehingga tidak ada alasan
untuk keberatan mengikuti putusan hakim yang terdahulu.
4. TRAKTAT
Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh 2
negara/lebih.
a) Negara: bilateral.
b) Lebih dari 2 negara: multilateral.
c) Perjanjian terbuka/kolektif: perjanjian multilateral yang
memberi kesempatan negara lain yang tidak ikut mengadakan perjanjian untuk
menjadi pihak.
Perjanjian antar negara di bedakan
mendadi treaty dan agreement treaty adalah perjanjian yang kurang penting.
Treaty harus di sampaikan kepada parlement untuk mendapat
persetujuan sebelum diratifikasi president/kepala negara.
MATERI-MATERI TREATY:
a) Masalah-masalah politik/yang lain yang dapat mempengaruhi
haluan politik negeri.
b) Ikatan-ikatan sedemikian rupa yang mempengaruhi haluan
politik negara.
c) Masalah-masalah yang menurut UUD/peraturan
perundang-undangn harus diatur dengan UU.
AGREMENT merupakan perjanjian dengan
menteri-menteri lain yang hanya disampingkan kepada parlement/DPR untuk di
ketahui setelah di shkan kepala negara.
Fase/tahap traktat.
a) Sluiting: penetapan isi perjanjian oleh delegasi
pihak-pihak yang bersangkutan, melahirkan/menghasilkan konsep trakta/sluiting
soor konde.
b) Persutujuan masing-masing parlement yang bersangkutan.
c) Ratifikasi (pengesahan) oleh masing-masing kepala negara.
Maka berlaku untuk semua wilayah negara.
Di afkondiging (pengumuman) saling
menyampaikan piagam perjanjian. Traktat berlaku setelah ratifikasi.
5. DOKTRIN
Doktrin menjadi sumber hukum karena
UU perjanjian internasional dan yurisprudensi tidak memberi jawaban hukum
sehingga di carilah pendapat ahli hukum.
Berlaku: communis opinio doctorum:
pendapat umum tidak boleh menyimpang dari pendapat para ahli.
a) Commentaries on the laws at england oleh sir william
black stone.
b) Ajaran imam syafi’i, banyak di gunakan oleh PA
(pengadilan agama) dalam putusan
c) Trias politika
NORMA ATAU KAIDAH
Pengertian Norma atau Kaidah
Pengertian norma atau kaidah norma adalah petunjuk
hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah laku didalam
masyarakat. dengan demikian norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau
larangan,setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar dapat hidup
tenteram dan damai. Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah
itu bermacam-macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi
perintah atau larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk
hidup tersebut mempunyai sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum.
Hakikat Kaidah
Didalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat. sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman,tenteram dan damai diperlukan satu tata. tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya.
Dalam sistem hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi itu, dikenal tiga norma atau kaidah yakni:
1. Impere (perintah)
2. Prohibere (larangan)
3. Permittere (yang dibolehkan).
Dalam sistem hukum Islam ada lima macam kaidah atau norma hukum yang dirangkum dalam istilah al-ahkam al-khamsah. Kelima kaidah itu adalah
(1) Fard (kewajiban)
(2) sunnat (anjuran)
(3) ja’iz atau mubah ibahah (kebolehan )
(4) makruh (celaan)
(5) haram (larangan).
Demikianlah dalam garis-garis besarnya telah dibandingkan ketiga system hukum yang berlaku sekarang ditanah air kita.Di dalam kehidupan masyarakat Indonesia sekarang, ketiga sistem hukum tersebut tumbuh dan berkembang. Ketiga-tiganya telah saling pengaruh mempengaruhi dalam konsep dan pengertian. Berbagai konsep dan pengertian yang berasal dari hukum Islam dan hukum Barat telah ditafsirkan menurut perasaan dan kesadaran hukum yang terdapat dalam hukum adat. Karena itu, ketiga sistem hukum tersebut perlu dipelajari dengan seksama, khususnya tentang hukum Islam dan hukum adat yang berlaku ditanah air.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
Hakikat Kaidah
Didalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat. sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman,tenteram dan damai diperlukan satu tata. tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya.
Dalam sistem hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi itu, dikenal tiga norma atau kaidah yakni:
1. Impere (perintah)
2. Prohibere (larangan)
3. Permittere (yang dibolehkan).
Dalam sistem hukum Islam ada lima macam kaidah atau norma hukum yang dirangkum dalam istilah al-ahkam al-khamsah. Kelima kaidah itu adalah
(1) Fard (kewajiban)
(2) sunnat (anjuran)
(3) ja’iz atau mubah ibahah (kebolehan )
(4) makruh (celaan)
(5) haram (larangan).
Demikianlah dalam garis-garis besarnya telah dibandingkan ketiga system hukum yang berlaku sekarang ditanah air kita.Di dalam kehidupan masyarakat Indonesia sekarang, ketiga sistem hukum tersebut tumbuh dan berkembang. Ketiga-tiganya telah saling pengaruh mempengaruhi dalam konsep dan pengertian. Berbagai konsep dan pengertian yang berasal dari hukum Islam dan hukum Barat telah ditafsirkan menurut perasaan dan kesadaran hukum yang terdapat dalam hukum adat. Karena itu, ketiga sistem hukum tersebut perlu dipelajari dengan seksama, khususnya tentang hukum Islam dan hukum adat yang berlaku ditanah air.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1.
Hukum
yang imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat
dan memaksa.
2.
hukum
yang fakultatif maksudnya
ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat
sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma, yaitu :
1.
Norma
Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian,
perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari
Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2.
Norma
Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini
berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap
dan perbuatannya.
3.
Norma
Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu.
Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai
kesopanan.
4.
Norma
Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus
dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa
norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.
PENGERTIAN EKONOMI
Istilah dalam Pengertian Ekonomi, menurut bahasa yaitu
berasal dari bahasa Yunani yaitu Oikos berarti keluarga atau rumah tangga
sedangkan Nomos berarti peraturan atau aturan. Sedangkan menurut istilah yaitu
manajemen rumah tangga atau peraturan rumah tangga. Pengertian Ekonomi adalah
salah satu bidang ilmu sosial yang membahas dan mempelajari tentang kegiatan
manusia berkaitan langsung dengan distribusi, konsumsi dan produksi pada barang
dan jasa.
Pada dasarnya, masalah ekonomi yang selalu dihadapi oleh
manusia sebagai makhluk sosial dan makhluk ekonomi adalah jumlah kebutuhan
manusia tidak terbatas sedangkan jumlah alat pemuas kebutuhan manusia terbatas.
Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi jumlah kebutuhan seseorang berbeda
dengan jumlah kebutuhan orang lain, yaitu antara lain :
1.
Faktor
fisik
2.
Faktor
moral
3.
Faktor
pendidikan
4.
Faktor
ekonomi
5.
Faktor
sosial budaya
Apabila membahas
mengenai Pengertian Ekonomi, secara otomatis akan membicarakan tentang ilmu
ekonomi dimana ilmu ekonomi merupakan sebuah ilmu kajian yang membahas dan
mempelajari tentang ekonomi itu sendiri. Secara umum, ilmu ekonomi dibagi
menjadi dua yaitu ilmu ekonomi makro dan ilmu ekonomi mikro. Metodelogi dalam
Pengertian Ekonomi menggunakan metode kuantitatif yaitu adanya pergerakan uang
atau uang digunakann sebagai alat tukar-menukar dalam masyarakat. Ekonomi
mengkombinasi ilmu statistik, ilmu matematika dan teori ekonomi.
HUKUM EKONOMI
Pengertian Hukum Ekonomi menurut pendapat Sunaryati
Hartono adalah keseluruhan
kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan
dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Menurut Soedarto, Pengertian Hukum Ekonomi ialah keseluruhan peraturan, khususnya
yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik itu secara
langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan
ekonomi di pasar-pasar, yang terwujud dalam perundangan perekonomian. Dalam
perundangan itu diatur kehidupan ekonomi dari negara termasuk rakyatnya.
Rochmat Soemitro mengungkapkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi merupakan sebagian dari keseluruhan
norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari
masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling
berhadapan.
Dari pengertian
hukum ekonomi yang disampaikan para pakar diatas, dapat disimpuLkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi adalah keseluruhan kaidah hukum yang
mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan dan kehidupan
perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat maupun
publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan
perekonomian nasional negara.
Lahirnya hukum
ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan
dan perkembangan perekonomian. Dalam hal ini, hukum berfungsi membatasi dan
mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian
tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Sebagai negara kesejahteraan, maka pemerintah berkewajiban untuk melindungi hak-hak dan kepentingan masyarakat, pada umumnya dituangkan dalam bentuk hukum formal. Hukum formal ini pulalah yang akan mewujudkan sasaran dan tujuan yang ingin dicapai dalam pembangunan ekonomi. Dengan demikian segala kegiatan ekonomi akan diatur oleh hukum formal tersebut sebagai sarana untuk merealisir kebijaksanaan-kebijaksanaan pembangunan ekonomi yang pada gilirannya akan meningkatkan taraf hidup dan kecerdasan bangsa indonesia.
Ada yang berpendapat bahwa hukum ekonomi hanya meliputi kaidah-kaidah hukum publik yang merupakan pengarahan pemerintah dalam kehidupan ekonomi nasional. Sebaliknya ada pandangan bahwa hukum ekonomi mencakup semua kaidah yang bersifat perdata maupun publik yang mengatur kehidupan ekonomi. Selanjutnya masih terdapat perbedaan pendapat berkenaan dengan kedudukan hukum ekonomi sebagai cabang ilmu hukum. Kemudian ada juga berpendapathukum ekonomi sebagai cabang ilmu hukum yang berdiri sendiri dan ada yang menganggap sebagai istilah pengelompokkan belaka (verzamelnaam).
Demikianlah ulasan
mengenai pengertian hukum ekonomi menurut para pakar, semoga tulisan saya
mengenai pengertian hukum ekonomi menurut para pakar.
Sumber
:
Buku
dalam Penulisan Pengertian Hukum Ekonomi Menurut Para Pakar :
- Rachmadi Usman,
2000. Hukum Ekonomi dalam
Dinamika. Yang Menerbitkan Djambatan : Jakarta.
Komentar
Posting Komentar