Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Hak AtasKekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan
suatu hukum atauperaturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya
ciptanya. MenurutUU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997,
HaKI adalahhak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil
penemuan dankreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan
perlindunganpermasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dantindakan / jasa dalam bidang
komersial(goodwill).
Denganbegitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil
buah pikiran, atauintelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa
obyek kekayaanintelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk
pemikiranmanusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap
manusiamemiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan
karsasetiap individu maupun kelompok.
Kita perlumemahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan
pentingnya daya kreasi daninovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu
diraih oleh setiap manusia,siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk
kemampuan daya saing dalampenciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
Prinsip-prinsipHak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsipHak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah
sebagai berikut :
- Prinsip
Ekonomi
Dalamprinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan
kreatif dari daya pikirmanusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang
akan member keuntungankepada pemilik hak cipta.
§
Prinsip Keadilan
Prinsipkeadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik
suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam
penggunaan hak ataskekayaan intelektual terhadap karyanya.
§
Prinsip Kebudayaan
Prinsipkebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan,
sastra dan seni gunameningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan
keuntungan bagi masyarakat,bangsa dan Negara.
§
Prinsip Sosial
Prinsipsosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara,
sehingga hak yangtelah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu
kesatuan yangdiberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan
individu danmasyarakat/ lingkungan.
Dasar HukumHak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalampenetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai
dengan peraturan yangberlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
§
Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing the World Trade Organization (WTO)
§
Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
§
Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
§
Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
§
Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
§
Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris
Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention
Establishing the World Intellectual Property Organization
§
Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark
Law Treaty
§
Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne
Convention for the Protection of
Literary and Artistic Works
§
Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO
Copyrights Treaty
Berdasarkanperaturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) dapatdilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi
yang memiliki hak ataspemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau
produk dapat diperolehdengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam
hal ini merupakan tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan
Intelektual,Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
KlasifikasiHak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Secara umumHak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam
dua kategori, yaitu :
- Hak Cipta
- Hak
Kekayaan Industri, yang meliputi :
- Hak
Paten
- Hak
Merek
- Hak
Desain Industri
- Hak
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Hak
Rahasia Dagang
- Hak
Indikasi
Dalamtulisan ini, penulis hanya akan membahas Hak Cipta, Hak
Paten, dan Hak Merek.
§
Hak Cipta
Hak Ciptaadalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan
ciptaannya atau memperbanyakciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002
Pasal 1 ayat 1 mengenai HakCipta :
Hak Ciptaadalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan ataumemperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangipembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Hakcipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud
dengan hak milikimmateriiladalah hak milik yang objek haknya adalah
benda tidak berwujud (benda tidakbertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik
suatu benda atau barang yang dihak ciptakan, namun apa yang terkandung di
dalamnya yang memiliki hak cipta.Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak
cipta dalam penerbitan buku berjudul“Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak cipta,
bukan bukunya yang diberikan hakcipta, namun Judul serta isi didalam buku
tersebutlah yang di hak ciptakan olehpenulis maupun penerbit buku tersebut.
Dengan begitu yang menjadi objek dalamhak cipta merupakan ciptaan sang pencipta
yaitu setiap hasil karya dalam bentukyang khas dan menunjukkan keasliannya
dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra.Dasar hukum Undang-undang yang mengatur
hak cipta antara lain :
§
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
§
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun
1982 Nomor 15)
§
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun
1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
§
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun
1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI
Tahun 1997 Nomor 29)
§
Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaanindustri adalah hak yang mengatur segala sesuatu
milik perindustrian, terutamayang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan
industri sangat penting untukdidaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal
ini sangat berguna untukmelindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal
yang sifatnyamenghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu
industri denganproduk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa
semudahnya untukmembuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah.
Dalam hak kekayaanindustri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.
§
Hak Paten
MenurutUndang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten
adalah hak eksklusif yangdiberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
penemuannya di bidang teknologi,yang untuk selama waktu tertentu dalam
melaksanakan sendiri penemuannyatersebut atau dengan membuat persetujuan kepada
pihak lain untukmelaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu
yang telahmenemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud
denganpenemuanadalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang
teknologi, hal yang dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan
dan pengembangan proses,serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindunganhak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20
tahun terhitung darifillingdate. Undang-undang yang mengatur hak paten
antara lain :
§
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun
1989 Nomor 39)
§
UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989
tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
§
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun
2001 Nomor 109).
§
Hak Merek
BerdasarkanUndang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yangberupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, ataukombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakandalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. Merek merupakan tanda yangdigunakan untuk membedakan
produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenissehingga memiliki nilai
jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanyapembeda dalam setiap
produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumertentu dapat memilih
produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengankualitas dari
masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapaistilah, antara lain
:
§
Merek Dagang
Merek dagangadalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang ataubeberapa orang secara bersama-sama atau badan
hukum untuk membedakan denganbarang-barang sejenis lainnya.
§
Merek Jasa
Merek jasaadalah merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang ataubeberapa orang secara bersama-sama atau badan
hukum untuk membedakan denganjasa-jasa sejenis lainnya.
§
Merek Kolektif
MerekKolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa
dengan karakteristikyang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau
badan hukum secarabersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis
lainnya.
Selain ituterdapat pula hak
atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negarakepada pemilik merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktutertentu, menggunakan
sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorangatau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.Dengan terdaftarnya
suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yangsama dari produk/jasa
lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti namamereknya. Bagi pelanggaran
pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapatmengajukan gugatan kepada pelanggar
melalui Badan Hukum atas penggunaan namamerek yang memiliki kesamaan tanpa
izin, gugatan dapat berupa ganti rugi danpenghentian pemakaian nama tersebut.
Selain itupelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang
tertuang pada bab V pasal 12,yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa
hak menggunakan merek yangsama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik
orang lain atau badanhukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi
dan diperdagangkan,dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling
banyakRp100.000.000,-
Oleh karenaitu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk
di hak patenkan sehinggapemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil
penentuan dankreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk
dihargai dengansemestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik
individu maupunkelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap
melaksanakankegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was
terhadappencurian nama merek dagang/jasa tersebut.
Undang-undangyang mengatur mengenai hak merek antara lain :
§
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun
1992 Nomor 81)
§
UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992
tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
§
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun
2001 Nomor 110)
Dalampembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian
penting dalampenghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra
maupun seni denganmenghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar
dapat diterimadan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya
seseorang serta bergunadalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau
industri dalam melaksanakankegiatan perekonomian.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar