Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)


Hak AtasKekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atauperaturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. MenurutUU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalahhak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dankreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindunganpermasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dantindakan / jasa dalam bidang komersial(goodwill).
Denganbegitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atauintelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaanintelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiranmanusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusiamemiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsasetiap individu maupun kelompok.
Kita perlumemahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi daninovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia,siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalampenciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
Prinsip-prinsipHak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsipHak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
  1. Prinsip Ekonomi
Dalamprinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikirmanusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungankepada pemilik hak cipta.
§  Prinsip Keadilan
Prinsipkeadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak ataskekayaan intelektual terhadap karyanya.
§   Prinsip Kebudayaan
Prinsipkebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni gunameningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat,bangsa dan Negara.
§  Prinsip Sosial
Prinsipsosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yangtelah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yangdiberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu danmasyarakat/ lingkungan.
Dasar HukumHak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalampenetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yangberlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
§  Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
§  Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
§  Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
§  Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
§  Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
§  Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of   Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
§  Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
§  Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of             Literary and Artistic Works
§  Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkanperaturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapatdilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak ataspemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperolehdengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual,Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.

KlasifikasiHak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Secara umumHak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
  1. Hak Cipta
  2. Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
    1. Hak Paten
    2. Hak Merek
    3. Hak Desain Industri
    4. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
    5. Hak Rahasia Dagang
    6. Hak Indikasi
Dalamtulisan ini, penulis hanya akan membahas Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek.
§  Hak Cipta
Hak Ciptaadalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyakciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai HakCipta :
Hak Ciptaadalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan ataumemperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangipembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hakcipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milikimmateriiladalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidakbertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang dihak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta.Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul“Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hakcipta, namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan olehpenulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalamhak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentukyang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra.Dasar hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain :
§  UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
§  UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
§  UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
§  UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

§   Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaanindustri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutamayang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untukdidaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untukmelindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnyamenghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri denganproduk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untukmembuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaanindustri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.

§  Hak Paten
MenurutUndang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yangdiberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi,yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannyatersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untukmelaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telahmenemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud denganpenemuanadalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses,serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindunganhak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung darifillingdate. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :
§  UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
§  UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
§  UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).

§  Hak Merek
BerdasarkanUndang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yangberupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, ataukombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakandalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yangdigunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenissehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanyapembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumertentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengankualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapaistilah, antara lain :
§    Merek Dagang
Merek dagangadalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang ataubeberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan denganbarang-barang sejenis lainnya.
§  Merek Jasa
Merek jasaadalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang ataubeberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan denganjasa-jasa sejenis lainnya.
§  Merek Kolektif
MerekKolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristikyang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secarabersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Selain ituterdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negarakepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktutertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorangatau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yangsama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti namamereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapatmengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan namamerek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi danpenghentian pemakaian nama tersebut.
Selain itupelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12,yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yangsama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badanhukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan,dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyakRp100.000.000,-
Oleh karenaitu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan sehinggapemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dankreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengansemestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupunkelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakankegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadappencurian nama merek dagang/jasa tersebut.
Undang-undangyang mengatur mengenai hak merek antara lain :
§  UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
§  UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
§  UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Dalampembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian penting dalampenghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni denganmenghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterimadan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta bergunadalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam melaksanakankegiatan perekonomian.
Sumber :



Komentar