A.
Pengertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Monopoli murni adalah bentuk organisasi pasar dimana terdapat perusahaan
tunggal yang menjual komoditi yang tidak mempunyai subtitusi sempurna. Jadi
perusahaan itu sekaligus merupakan industri dan menghadapi kurva permintaan
industri yang memiliki kemiringan negatif untuk komoditi itu. Namun monopoli
telah diatur dan kasus monopoli telah jarang ditemui di masa lampau dan
dilarang saat ini melalui undang-undang antitrust Amerika Serikat. Meskipun
begitu, model monopoli murni sering kali bermanfaat dalam menjelaskan perilaku
perusahaan tertentu yang mendekati kasus monopoli murni, dan juga membrikan
kita pengertian tentang operasi jenis pasar yang bersaing tak sempurna
lainnya. “ Antitrust ” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “ anti
monopoli ” atau istilah “ dominasi ” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya
juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang
artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata
tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah
“dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya.
Keempat
istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang
menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi
yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk
menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum
persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
B.
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
Menurut UU No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan
ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya
produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga
menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan
umum.Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis
sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas
penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (
pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan
“ praktek monopoli ” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu
atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran
atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha
secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1
ayat ( 2 ) Undang-Undang Anti Monopoli. Karena hanya terdapat perusahaan
tunggal yang menjual komoditi dan tidak terdapat subtitusi sempurna untuk
komoditi itu maka untuk masuk kedalam industri itu sangat sulit atau tidak
mungkin. Kita bisa mendapatkan pasar monopoli sempurna jika kita mengasumsikan
bahwa suatu perusahaan monopoli yang mempunyai pengetahuan yang sempurna
mengenai harga dan biaya sekarang bahkan biaya dan harga dikemudian hari.
Namun, perusahaan monopoli murni tidak mempunyai kekuasaan pasar yang tidak
terbatas, karena adanya tuntutan pemerintah dan ancaman persaingan yang
potensial, hal inilah yang menjadi penghambat kekuasaan pasar monopoli itu.Kita
dapat mengetahui bagimana kondisi yang memungkinkan timbulnya monopoli.
Berikut
penjelasannya :
1. Perusahaan
bisa menguasai seluruh penawaran bahan baku yang diperlukan untuk memproduksi
komoditii itu.Sebagai contoh, hingga perang dunia II, Alcoa memiliki atau
menguasai hampir setiap sumber bauksit ( bahan baku yang penting untuk
memproduksi alumunium ) di AS dan dengan mempunyai monopoli penuh atau produksi
aluminium di Amerika Serikat.
2. Perusahaan
bisa memiliki paten yang menghalangi perusahaan lain untuk memproduksi komoditi
yang sama. Sebagai contoh, ketika kertas kaca pertama kali diperkenalkan,
DuPont mempunyai kekuasaan monopoli untuk produksinya berdasarkan hak paten.
3. Monopoli bisa
ditetapkan melalui pemrintah. Dalam hal ini, perusahaan tesebut ditetapkan
sebagai produsen dan penyalur tunggal barang atau jasa tetapi tunduk pada pengendalian
pemerintah dalam aspek-aspek tertentu dari operasinya.
4. Pada beberapa
industri, hasil yang meningkat atas sekala produksi bisa dijalankan pada
berbagai rentang output yang cukup besar agar hanya membiarkan satu perusahaan
untuk memproduksi output ekuibrium industri. Industri ini disebut “monopoli
alamiah” dan biasa terdapat dalam bidang kepentingan umum dan transportasi,
dalam kasus ini yang biasa dilakukan pemerintah adalah mengizinkan 1 pelaku
monopoli itu beroperasi tetapi harus tunduk pada pengendalian pemerintah.
Misalnya saja, tarif listrik di kota New York ditetapkan agar Con Edison
mendapat “tingkat penghasilan yang normal ( misalnya 10% sampai 15% ) dari
investasinya.
C.
Peraturan Monopoli
Peraturan monopoli dengan pengendalian harga yaitu dengan menetapkan harga
maksimum pada tingkat dimana kurva SMC memotong kurva D, pemerintah dapat
mendorong perusahaan monopoli itu untuk meningkatkan output sampai tingkat yang
harus diproduksi industri jika diatur menurut batas persaingan sempurna.
Peraturan ini juga mengurangi keuntungan perlu monopoli itu.Peraturan lump-sum
yaitu dengan membebankan pajak lump-sum ( seperti pajak izin usaha ataupun
pajak keuntungan ), pemerintah dapat mengurangi atu bahkan menghilangkan
keuntungan perusahaan monopoli tanpa mengurangi harga komoditi atau output.
Peraturan monopoli dengan pajak per-unit yaitu pemerintah mengurangi keuntungan
monopoli dengan membebankan pajak per-unit. Akan tetapi dalam kasus ini
perusahaan monopoli dapat mengalihkan sebagian beban pajak per-unit kepada para
konsumen, dalam bentuk harga yang lebih tinggi dan output yang lebih kecil.
Mengingatkan kembali bahwa di Indonesia undang undang yang mengatur adalah UU
no. 5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi
oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan
atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan
persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Diatas sudah
dijelaskan bagimana monopoli itu.
D.
Persaingan Monopolistis
Sekarang kita bahas sekilas mengenai persaingan monopolistis, yaitu merupakan
organisasi pasar dimana terdapat banyak perusahaan yang menjual komoditi yang
hampir serupa tetapi tidak sama. Sebagai contoh, banyaknya merek rokok yang
tersedia ( misalnya Malboro, Djarum Super, A Mild, 234, dsb). Contoh lain,
banyaknya sabun deterjen yang berbeda-beda dipasar ( misalnya Rinso, Attack,
Daia, dsb). Karena adanya diferensial produk ini, penjual dapat mengendalikan
harganya dan dengan demikian menghadpai kurva kemiringan yang negatif. Akan
tetapi adanya barang subtitusi srupa banya sangat membatasi kekuatan monopoli
para penjual dan mengakibatkan kurva permintaan sangat elastis.
Persaingan
monopolistis umum terdapat disektor perdagangan eceran dan jasa dalam
perekonomiian kita. Beberapa contoh persaingan monopolistis adalah tempat
pemangkas rambut, pompa bensin, toko bahan pangan, toko minuman keras, toko
obat dan sebagainya yang terletak sangat berdekatan satu sama lain. Unsur
persaingan berasal dari kenyetaan bahwa pasar yang bersaing secara monopolistis
( sebagaimana halnya dalam industri bersaing sempurna ), terdapat begitu banyak
perusahaan yang aktivitasnya masing-masing tidak mempunyai pengaruh yang jelas
terhadap perusahaan lain dalam pasar itu. Selanjutnya perusahaan dapat memasuki
atau meninggalkan pasar tanpa banya kesulitan dlam jangka panjang. Unsur
monopolistik tercipta karena begitu banya perusahaan yang berada dipasar
menjual produk yang sangat diferensiasi ( bukannya homogen ). Dalam artikel ini
kita tahu bagaimana persaingan yang tidak sehat itu. Serta yang dimaksud
monopoli persaingan monopolisti, serta dlam undang-undang juga dijelaskan
bagimana anti monopolistik itu dan bagaimana persaingan tidak sehat itu.
Dalam kasus monopoli ada hal yang menguntungkan namun juga merugikan.
Menguntungkan bagi si perusahaan monopoli tersebut namun ruginya dapat kita
lihat di konsumennya. Jelas sekali merugikan kepntingan umum. Hal ini
diharapkan perusahaan monopoli bisa menetapkan harga yang wajar. Dalam artian
tidak merugikan atau terlalu membebankan harga tinggi kepada konsumen.
Diharapkan pula perusahaan monopoli dengan bijak menguasai pasanya. Sehingga
meskipun berkuasa dalam suatu komoditi tertentu perusahaan tetap memikirkan
bagaimana kemampuan daya beli konsumennya. Dalam Islam juga jelas dikatakan
katakanlah harga yang sebenarnya dan biarkan konsumen membayar berapapun namun
tidak merugikan penjual. Dengan adanya penguasa yang baik bisa saja kondisi
sekitar tetap baik.
E.
Pengertian Monopoli
Monopoli murni adalah bentuk organisasi pasar dimana terdapat perusahaan
tunggal yang menjual komoditi yang tidak mempunyai subtitusi sempurna.
Perusahaan itu sekaligus merupakan industri dan menghadapi kurva permintaan
industri yang memiliki kemiringan negatif untuk komoditi itu. “ Antitrust
” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “ anti monopoli ” atau istilah “
dominasi ” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti
istlah “monopoli” disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu
“ kekuatan pasar ”.
Dalam
praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “ monopoli ”, “ antitrust ”, “
kekuatan pasar ” dan istilah “ dominasi ” saling dipertukarkan pemakaiannya.
UU
No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat mengatur kegiatan bisnis yang baik dalam arti tidak merugikan pelaku
usaha lain. Monopoli tidak dilarang dalam ekonomi pasar, sejauh dapat mematuhi
“ rambu-rambu ” atau aturan hukum persaingan yang sehat. Globalisasi ekonomi
menyebabkan setiap negara di dunia harus “ rela ” membuka pasar domestik dari
masuknya produk barang/jasa negara asing dalam perdagangan dan pasar bebas.
Keadaan ini dapat mengancam ekonomi nasional dan pelanggaran usaha, apabila
para pelaku usaha melakukan perbuatan tidak terpuji.
Pengaturan
hukum persaingan usaha atau bisnis melalui UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ( LN 1999 No. 33, TLN No.
3817 ) diberlakukan secara efektif pada tanggal 5 Maret 2000 merubah kegiatan
bisnis dari praktik monopoli yang terselubung, diam-diam dan terbuka masa orde
baru menuju praktik bisnis yang sehat. Pemberlakuan UU No. 5 Tahun 1999 selama
ini perlu dilakukan kaji ulang, guna mengetahui implikasi penerapan kompetisi
yang “sehat” dan wajar di antara pengusaha atau pelaku usaha dalam sistem
ekonomi ( economic system ) terhadap demokrasi ekonomi yang
diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. UU No. 5 Tahun 1999 merupakan salah satu
perangkat hukum untuk menunjang kegiatan bisnis yang sehat dalam upaya
menghadapi sistem ekonomi pasar bebas dengan bergulirnya era globalisasi dunia
dan demokrasi ekonomi yang diberlakukan di tanah air.
Selain
itu, undang-undang ini juga mengatur tentang larangan praktik monopoli dan
persaingan usaha yang dapat merugikan kegiatan ekonomi orang lain bahkan bagi
bangsa dan negara ini dalam globalisasi ekonomi. Keberadaan undang-undang anti
monopoli ini menjadi tolok ukur sejauh mana pemerintah mampu mengatur kegiatan
bisnis yang sehat dan pengusaha mampu bersaing secara wajar dengan para
pesaingnya.
Semua
ini bertujuan untuk mendorong upaya efisiensi, investasi dan kemampuan adaptasi
ekonomi bangsa dalam rangka menumbuhkembangkan potensi ekonomi rakyat,
memperluas peluang usaha di dalam negeri ( domestik ) dan kemampuan bersaing
dengan produk negara asing memasuki pasar tanah air yang terbuka dalam rangka
perdagangan bebas ( free trade ).
Semua
ini didasarkan pada pertimbangan setelah Indonesia menjadi anggota organisasi
perdagangan dunia ( WTO ) dengan diratifikasi UU No. 7 Tahun 1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization pada tanggal 2
Nopember 1994 ( LN Tahun 1994 No.95, TLN No. 3564 ).
Pada
waktu bersamaan diharapkan pengusaha nasional mampu untuk bersaing dengan
“sehat“ di pasar-pasar regional dan internasional pada iklim globalisasi
ekonomi sebagai tata ekonomi dunia baru. Pengaturan persaingan bisnis juga
bertujuan untuk menjamin usaha mikro dan usaha kecil mempunyai kesempatan yang
sama dengan usaha menengah dan usaha besar atau konglomerasi dalam perkembangan
ekonomi bangsa.
Pengaturan
ini melindungi konsumen dengan harga yang bersaing dan produk alternatif dengan
mutu tinggi mengingat pengaturan tersebut mencakup pada bidang manufaktur,
produksi, transportasi, penawaran, penyimpanan barang dan pemberian jasa-jasa.
Persaingan
usaha dapat terjadi dalam negosiasi perdagangan, aturan liberalisasi pasar dan
inisiatif penanaman modal asing yang berpindah-pindah dikaitkan kebijakan
pemerintah di dalam negeri untuk memenangkan persaingan bagi pengusaha nasional
di pasar regional dan internasional.
Persaingan
yang sehat di pasar dalam negeri merupakan bagian penting “ public policy ”
pada pembangunan ekonomi yang dinyatakan TAP MPR RI No. IV/MPR/1999 tentang
Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 – 2004 dan TAP MPR RI No.
II/MPR/2002 tentang Rekomendasi Kebijakan untuk Mempercepat Pemulihan Ekonomi
Nasional yang menegaskan “mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi
ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan mengganggu
mekanisme pasar melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif yang
dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang. ”
Semua
ini bertujuan untuk menumbuhkembangkan kapasitas pengusaha nasional yang andal
dan kuat bersaing di pasar regional dan internasional. Selain itu, kebijakan
ekonomi pemerintah mampu meyakinkan para investor asing dan ekportir luar
negeri mendapat kesempatan yang sama untuk bersaing di pasar dalam negeri
dengan pengusaha lokal/nasional dalam mekanisme pasar yang sehat. Tujuan
kebijakan persaingan usaha adalah menumbuhkan dan melindungi para pengusaha
melakukan “persaingan sehat” yang dapat dilaksanakan dalam kegiatan ekonomi.
Persaingan antar perusahaan adalah pembeli dan penjual memiliki pilihan yang
luas kepada siapa untuk berhubungan dagang. Tujuan lain mengurangi atau
melarang terjadi konsentrasi kekuatan ekonomi pada pelaku ekonomi tertentu.
Ekonomi pasar yang bersaing tidak terjadi dengan sendirinya.
Kompetisi
yang sehat dalam kegiatan ekonomi negara harus diikuti kebijakan liberalisasi,
deregulasi dan privatisasi badan usaha yang tidak sehat atau failit (bangkrut).
Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi pasar bebas agar kebijakan publik di
bidang ekonomi yang merugikan kegiatan bisnis dapat dihilangkan. Akibat
persaingan usaha, pengusaha dalam kegiatan bisnis melakukan praktek monopoli
dan persaingan usaha tidak sehat bahkan melampaui batas-batas negara dengan
melanggar perdagangan dunia. Pada era globalisasi ekonomi, kesepakatan bisnis
mengubah bentuk perdagangan dunia dalam waktu singkat menjadi perkampungan
global ( global village ). Kesepakatan ini merugikan kepentingan negara-negara
berkembang dan negara-negara miskin yang tidak siap menghadapi perubahan
ekonomi dunia pasca dibentuknya WTO.
Globalisasi
adalah upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi persaingan usaha dalam
dua hal.
Perdagangan
antar negara menumbuhkan investasi dan produksi melewati batas-batas negara.
Kegiatan yang berimplikasi persaingan, seperti praktik cross border pricing,
hambatan masuk ( barrier entry ) dan pengambilalihan usaha dalam ekonomi baru
bertambah. Kedua, pemerintah negara-negara berkembang khawatir terhadap
kemampuan pengusaha nasional sehingga berusaha menciptakan lingkungan usaha
yang sehat dan memungkinkan produk domestik oleh pengusaha mampu bersaing
dengan manufaktur barang impor di dalam negeri dan sebagai eksportir masuk ke
pasar luar negeri dalam rangka perdagangan dan pasar bebas.
Kebijakan
persaingan usaha bermaksud untuk mencapai tujuan tertentu dalam kegiatan
bisnis. Akan tetapi kebijakan ini berlawanan dengan kepentingan dunia usaha
memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya, karena kebijakan persaingan usaha
yaitu menambah kesejahteraan atau kepuasan konsumen dengan menyediakan pilihan
produk baru dan menciptakan harga bersaing di antara produk tersedia untuk
kebutuhan barang konsumsi sehari-hari. Selain itu untuk meningkatkan
pertumbuhan ekonomi domestik dan memperbaiki alokasi efisiensi dalam kaitan
sumber alam yang terbatas, memperbaiki kemampuan domestik untuk berpartisipasi
pada pasar global, dan mendorong kesempatan sama ‘dunia usaha’ melalui kegiatan
ekonomi yang sehat.
F.
Asas dan Tujuan Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut
1. Menjaga
kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu
upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
2. Mewujudkan
iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat,
sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku
usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
3. Mencegah
praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh
pelaku usaha.
4. Terciptanya
efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
G.
Kegiatan yang Dilarang
Kegiatan
yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2. Posisi dominan
adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di
pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku
usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan
dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau
penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang
atau jasa tertentu.
Menurut
pasal 33 ayat 2 ” Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi
seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh
dikuasai swasta sepenuhnya
H.
Perjanjian yang Dilarang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
§ Oligopoli: keadaan pasar dengan
produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau
seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
§ Penetapan harga: dalam rangka
penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain:
§ Perjanjian dengan pelaku usaha
pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar
oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama
§ Perjanjian yang mengakibatkan
pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus
dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama
§ Perjanjian dengan pelaku usaha
pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar
§ Perjanjian dengan pelaku usaha
lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual
atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih
rendah daripada harga yang telah dijanjikan.
1. Pembagian
wilayah: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar
terhadap barang dan atau jasa.
2. Pemboikotan:
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya
yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik
untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
3. Kartel: Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud
untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu
barang dan atau jasa.
4. Trust: Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan
kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih
besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap
perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi
dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.
5. Oligopsoni:
Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau
menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
6. Integrasi
vertical: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain
yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam
rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian
produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu
rangkaian langsung maupun tidak langsung.
7. Perjanjian
tertutup: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain
yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya
akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada
pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu
8. Perjanjian
dengan pihak luar negeri: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak
luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
I.
Hal-Hal yang Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
Di dalam Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999,
terdapat hal-hal yang dikecualikan, yaitu pasal 50.
1. Perbuatan dan
atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Perjanjian
yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten,
merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu,
dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba
3. Perjanjian
penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan
atau menghalangi persaingan.
4. Perjanjian
dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali
barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah
diperjanjikan;
5. Perjanjian
kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat
luas
6. Perjanjian
internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia;
7. Perjanjian
dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan
dan atau pasokan pasar dalam negeri
8. Pelaku usaha
yang tergolong dalam usaha kecil
9. Pegiatan
usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
Pasal 51.
Monopoli
dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan
diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang
dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU )
§ Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk
memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU menjalankan tugas untuk
mengawasi tiga hal pada UU tersebut.
§ Perjanjian yang dilarang, yaitu
melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol
produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek
monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan
harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory
pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan
pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
§ Kegiatan yang dilarang, yaitu
melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan,
pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha
tidak sehat.
§ Posisi dominan, pelaku usaha
yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar,
menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam
pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar
membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain
mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan
KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat
§ Konsumen tidak lagi menjadi
korban posisi produsen sebagai price taker
§ Keragaman produk dan harga dapat
memudahkan konsumen menentukan pilihan
§ Efisiensi alokasi sumber daya
alam
§ Konsumen tidak lagi diperdaya
dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar
monopoli
§ Kebutuhan konsumen dapat
dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
§ Menjadikan harga barang dan jasa
ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
§ Membuka pasar sehingga
kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
§ Menciptakan inovasi dalam
perusahaan
J.
Sanksi
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan
penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada
tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal
yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku
usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi
administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat ( 2 ) UU Anti Monopoli. Meski KPPU
hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti
Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai
pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Pasal 48
§ Pelanggaran terhadap ketentuan
Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal
25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya
Rp25.000.000.000 ( dua puluh lima miliar rupiah ) dan setinggi-tingginya
Rp100.000.000.000 ( seratus miliar rupiah ), atau pidana kurungan pengganti
denda selama-lamanya 6 ( enam ) bulan.
§ Pelanggaran terhadap ketentuan
Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan
Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya
Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua
puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya
5 ( lima ) bulan.
§ Pelanggaran terhadap ketentuan
Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya
Rp1.000.000.000 ( satu miliar rupiah ) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (
lima miliar rupiah ) atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (
tiga ) bulan.
Pasal 49
Dengan
menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana
sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa
§ pencabutan izin usaha;
atau
§ larangan kepada pelaku
usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini
untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
§ Penghentian kegiatan atau
tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan
ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak
menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau
penyidikan dalam konteks pidana.
K.
Pasar Persaingan Sempurna.
Pasar
persaingan sempurna adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dengan
penawaran yang ditandai oleh jumlah konsumen dan produsen sangat banyak dan
tidak terbatas.
Ciri-ciri
pokok persaingan sempurna adalah sebagai berikut:
1.
Banyak penjual dan pembeli
Dalam
pasar persaingan sempurna pengaruh individual sangat relatif kecil. Dengan
demikian, penjual individu tidak mempunyai pengaruh terhadap harga penjualan
mereka karena harga tersebut ditentukan oleh kondisi permintaan dan penawaran.
2.
Produk-produk Homogen
Dalam
pasar persaingan sempurna, produk yang ditawarkan oleh para penjual yang saling
bersaing adalah identik. Artinya produk tersebut secara fisik sama dan menurut
anggapan konsumen semua produk tersebut serba sama antara satu dengan yang
lain.
3.
Pasar yang bebas dimasuki dan ditinggalkan
Oleh
karena seorang produsen/ penjual hanya menghasilakan sebagian kecil saja dari
barang/jasa yang ditawarkan, maka produsen dapat saja meninggalkan pasar dengan
dengan mudah dan memasuki kembali.
4.
Konsumen mengatuhui kondisi pasar
Kondisi
pasar diketahui olehkonsumen sangat baik sehingga konsumen tidak dapat
melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kondisi pasar tersebut.
5.
Faktor-faktor produksi bergerak bebas
Faktor-faktor
produksi dalam pasar persaingan sempurna dapat ebrgerak bebas karena banyaknya
penjual dan pembeli.
6.
Tidak ada campur tangan pemerintah
Harga
ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran sehingga pemerintah tidak
dapat ikut campur dlam penentuan harga.
L.
Konsekuensi dan ciri-ciri persaingan sempurna
Kurva permintaan yang dihadapi oleh setiap penjual secara individual berbeda
dengan kurva permintaan pasar. Produsen tidak perlu bersaing karena adanya
homogenitas barang dan banyaknya produsen. Penjual tidak mungkin melakukan
persaingan harga dengan maksut merebut pasar karena harga dalaha sesuatu yang
harus diterima oleh masing-masing produsen.
Barang
yang ditawarkan penjual akan laku berapun jumlahnya tanpa mengalami penurunan
harga.
Bentuk
pasar persaingan sempurna sangat sulit ditemui dalam kehidupan sehari-hari,
namun sangat bermanfaat untuk mempelajari konsep-konsep pasar lainnya dalam
ilmu ekonomi.
Kebaikan
pasar persaingan sempurna
1. Tidak
terdapat kegiatan saling menyaingi antar penjual
2. Penjual tidak
mungkin melakukan perebutan harga karena harga dalah suatu yang harus diterima
oleh para produsen.
3. Barang yang
akan ditawarkan penjual akan laku berapapun jumlahnya tanpa mengalami penurunan
harga.
4. Informasi
tentang pasar telahdiketahui oleh saingan usaha dan usaha untuk menyaingi
perusahaan lainnya tidak akan menghasilkan apa-apa.
Kelemahan-kelemahan
pasar persaingan sempurna
1. Pasar
persaingan sempurna sulit dijumpai karena homogenitas barang adalah syarat yang
sulit dilaksanakan karena konsumen sering datang ke pasar heterogen.
2. Harga tidak
dapat ditawar lagi
3. Adanya
kemajuan IPTEK menyebabkan adanya persaingan produk dalam hal kualitas dan
kuantitas antar produsen.
4. Keuntungan
yang didapt oleh pedagang sudah dapat diprediksi karena harga tidak dapat
dipengaruhi oleh pedagang.
5. Black market
dapat muncul sewaktu-waktu.
Komentar
Posting Komentar