A. Subyek Hukum
Subyek hukum atau subject van een recht; yaitu "orang" yang mempunyai hak, manusia pribadi atau
badan hukum yang berhak, berkehendak atau melakukan perbuatan hukum. Badan
hukum adalah perkumpulan atau organisasi yang didirikan dan dapat bertindak
sebagai subyek hukum, misalnya dapat memiliki kekayaan, mengadakan perjanjian
dan sebagainya. Sedangkan perbuatan yang dapat menimbulkan akibat hukum yakni
tindakan seseorang berdasarkan suatu ketentuan hukum yang dapat menimbulkan
hubungan hukum, yaitu, akibat yang timbul dari hubungan hukum seperti perkawinan
antara laki-laki dan wanita, yang oleh karenanya memberikan dan membebankan
hak-hak dan kewajiban-kewajiban pada masing-masing pihak.
Dalam hukum internasional, subyek hukum dapat secara individual
ataupun negara, penjelasan lebih mendalam mengenai istilah subyek hukum ini
dapat dipelajari dari karya Logemann; Over de theori van een stelig
staatsrecht, 10 + vinogradof; (common sense in law, chapter III).
Singkatnya subyek hukum dalam hukum perdata terdiri dari : [1]
- 1. Manusia (Natulijke Persoon)
Manusia merupakan
subyek hukum karena sejak ia dilahirkan (bahkan dalam kandungan) ia sudah
merupakan pendukung hak dan kewajiban. Keadaan ini berakhir pada saat manusia
meninggal dunia.
- 2. Badan Hukum (Recht Persoon)
Selain manusia, badan
hukum juga merupakan pendukung hak dan kewajiban. Badan hukum dapat melakukan
perbuatan hukum layaknya manusia.
Menurut hukum perdata, keduanya, manusia dan badan hukum disebut
sebagai orang (persoon), yaitu pembawa hak dan kewajiban.[2]
B. Obyek Hukum
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum
(manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan
hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subyek hukum. Dalam hal ini
tentunya sesuatu itu mempunyai harga dan nilai, sehingga memerlukan penentuan
siapa yang berhak atasnya, seperti benda-benda bergerak ataupun tidak bergerak
yang memiliki nilai dan harga, sehingga penguasaannya diatur oleh kaidah hukum.
Adapun penjelasan Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504
KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni :
- 1. Benda Bergerak
adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan
panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
- 2. Benda Tidak
Bergerak adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak
dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan,
contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.
_____________________________
Pengantar Ilmu Hukum/Soedjono Dirdjosisworo; prakata oleh
Soebekti, Jakarta 2014.
[1] Komariah. Hukum
Perdata, Malang : Universitas Muhammadiyah Malang. 2002. Hlm. 21-23
[2] P.N.H. Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata
Indonesia, Jakarta : Djambatan, 2008. Hlm. 22.
Komentar
Posting Komentar